Blogger Jateng

Pengertian Iddah, Wanita Wajib Tahu

 


A. Pengertian iddah

Iddah berasal dari kata "adad" menurut bahasa artinya menhitung . Sedangkan menurut istilah syara 'ialah masa menunggu bagi seorang istri selama waktu tertentu setelah terjadi talak atau di tinggal mati oleh suami.

Baca juga:

Hukum Tahlilan

Seoran istri yang mendapatkan talaq atau percerain dengan suaminya tidak boleh segera menikah dengan laki-laki yang lainnya ,ia harus menunggu dalam jangka waktu tertentu sesuai hukum syariat islam. Tujuan iddah adalah untuk mengetahui secara lebi nyata tentang kesucian kandungan perempuan yang ditalaq .masa menunggu tersebut dapat dilakukan dengan jalan quru'(tiga kali suci) beberapa bulan ,atau menunggu sampai anak yang ada dalam kandungan lahir.

B. Hukum iddah

Bagi seorang istri yang mengalami talaq atau cerai baik hidup maupun cerai matu ,wajib menjalani masa iddah ,Hal ini di jelaskan dalam al-qur,an Artinya :Perempuan-perempuan yang di ceraikan ,hendaklah mereka menunggu (iddah) selama tiga kali suci.(QS.Al-baqoroh:228).

C. Macam-macam iddah

Istri yang telah bercerai dengan suaminya tetapi belum sempatb berhubungan suami istri tidak di kenakan iddah.Akan tetapi bila mereka pernah bergaul sebagaimana layaknya suami istri maka wajib melakukan iddah dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Bagi perempuan yang masih masa haid, maka iddahnya adalah tiga kali suci. Sebagaimana dijelaskan dalam firman allah seperti di atas.

  • Bagi perempuan yang sudah tidak haid lagi baik karena usia maupun penyakit ,maka iddahnya adalah selama tiga bulan .firman Allah: Artinya :Perempuan perempuan tua yang tidak haid lagi,maka iddahnya tiga bulan ,demikian pula perempuan perempuan yang belum mengalami haid.(QS.At-thalaq:4)

Adapun perempuan yang tidak haid itu misalnya :

  • masih kecil (belum balig)
  • sudah sampai umur tetepi belumlah balig
  • sudah berusia lanjut,sehingga tidak haid. c.Bagi wanita yang sedang haid mengandung ,iddahnya sampai melahirkan anak ,firman Allah swt:


Artinya:Perempuan-perempuan yang sedang mengandung iddahnya sampai melahirkan anaknya.(QA.At-thalaq:4)

  • Bagi wanita yang di tinggalkan mati suaminya dalam keadaan tidak mengandung iddahnya adalah empat bulan sepulih hari/ Firman Allah:

Artinya:Orang=orang yang meninggal di antara kamu .sedang mereka meninggalkan istri .iddahnya empat bulan sepuluh hari .(QA.Al-baqoroh:234)

D. Kewajiban suami terhadap istri dalam masa iddah. 

Selama masa iddah,suami masih di wajibkan memberi nafkah lahir dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memberikan makanan ,pakain ,dan tempat tinggal bagi istri yang talak roj'i sabda nabi SAW: "Perempuan yang berhak menrima nafkah dan tempat kediaman bagi suami nya,hanyalah bila suaminya itu berhak rujuk kepadanya'(hr.ahmad dan nasa'i)

  • Memberikan tempat kediaman bagi istri yang talak tiga dan talak tebus dalam keadaan tidak mengandung firman Allah : tempatkan lah perempuan itu di tempat kediaman yang sesuai dengan kemampuan,(QS.At-tholak:6)

  • Memberikan makanna ,oakai dan tempat tinggal bagi istri yang talak tiga atau talak tebus apabila mengandung. Firman Allah :

Artinya:Jika mereka keadaan mengandung ,berilah nafkah sampai mereka melahirkan.(QS.At-thalak:6)

E. Hikmah iddah

Ada beberapa hikmah iddah antara lain:

  • Untuk mengetahui apakah wanita tersebut sedang mengandung atau tidak dengan bekas suaminya.

  • Untuk menjaga kemurnian keturunan. Hal ini terutama bagi wanita yang telah di ketahui mengandung ketika percerain.

  • Untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak ,jika di kehendaki untuk berdamai dan berkumpul kembali.tanpa mengulang kad nikah bagi wanita yang mengalami talaq roj'i

Baca juga:

Posting Komentar untuk "Pengertian Iddah, Wanita Wajib Tahu"