Blogger Jateng

Hukum Tahlilan atau Mendoakan Mayit

 



Tradisi tahlilan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia pada hari-hari tertentu setelah seseorang meninggal dunia merupakan kebiasaan yang baik. Meski tak jarang ada stigma negatif dari sebagian kelompok muslim yang menganggap tradisi tersebut tidak ada asalnya dalam Islam. Lalu bagaimana sebenarnya hukum doa untuk mayit dalam Islam?

Baca artikel sebelumnya:
Hakikat Iman

Adapun tentang doa bersama bagi seorang yang sudah meninggal yaitu seseorang berdoa sedangkan yang lainnya mengaminkan maka tidaklah mengapa meskipun yang lebih utama adalah berdoa dengan sendiri-sendiri.

Imam Muslim meriwayatkan dari Utsman bin ‘Affan, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah selesai dari menguburkan mayit beliau berkata: “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.”

Firman Allah swt :

وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

Artinya : “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hasyr : 10)

Imam Nawawi mengatakan, ”Doa, pahalanya akan sampai kepada si mayit demikian pula sedekahnya dan keduanya sudah menjadi kesepakatan para ulama.”

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hirairoh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” tidaklah menutupi diterimanya doa seseorang bagi seorang yang sudah meninggal dunia oleh Allah swt meskipun orang yang mendoakannya itu bukanlah anak kandungnya karena yang dimaksud dengan terputus amalnya adalah amal si mayit.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Ad Darda’ dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) yang tidak hadir dihadapannya, melainkan malaikat akan mendoakannya pula: ‘Dan bagimu kebaikan yang sama.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Barangsiapa yang memohonkan ampunan bagi orang-orang beriman laki-laki maupun perempuan maka Allah menuliskan baginya dari setiap orang beriman laki dan perempuan (yang didoakannya) itu satu kebaikan.” (HR. ath Thabrani, al Haitsami mengatakan sanadnya baik. Syeikh al Albani menghasankan hadits ini)
Berdasarkan penjelasan hadits di atas maka tidak mengapa kita mengamalkan doa untuk mayit. Karena tidak ada penjelasan tentang larangan doa secara bersama-sama untuk mayit. Allahua'lam bishowab.

Baca juga:
Hadits Tentang Cara Memakai Sandal



Posting Komentar untuk "Hukum Tahlilan atau Mendoakan Mayit"