Blogger Jateng

Biografi Imam Abu Hanifah



Imam Abu Hanifah adalah ulama besar pada masa tabi’in (generasi setelah sahabat Rasulullah Saw). Pendiri Madzhab Hanafi ini memiliki nama lengkap Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Imam Abu Hanifah dilahirkan di kota Kufah pada 699 M dari keluarga pebisnis kaya yang taat. Maka tidak heran jika Imam Abu Hanifah juga menjadi pebisnis yang mengikuti darah ayahnya. Kakeknya masuk Islam pada zaman Umar bin Khattab lalu hijrah ke Kufah dan menetap di sana.

Baca artikel sebelumnya:

Biografi Imam Syafi'i

Imam Abu Hanifah berguru fiqih kepada Hammad bin Sulaiman. Ia juga berguru kepada ulama-ulama di generasi tabi’in, antara lain Atha bin Abi Rabah dan Nafi, budak Ibnu Umar. (Bek, 1995 M/1415 H: 127). Ia selesai menghafal Al-Quran dan ribuan hadits sejak belia. Yang perlu diingat bahwa Irak di zamannya merupakan pusat gerakan dan perubahan sosial-politik Islam. Imam Abu Hanifah mengalami peralihan kekuasaan dari Bani Umayyah ke Bani Abbasiyyah. Ia pernah berurusan dengan penguasa ketika Yazid bin Hubairah, gubernur Irak sebelum Marwan bin Muhammad, menawarkan jabatan hakim kepadanya. Ia menolak tawaran tersebut. (Bek, 1995 M/1415 H: 127-128). Imam Abu Hanifah adalah pendiri mazhab Hanafi yang sangat berpengaruh dalam kajian fiqih Islam hingga hari ini. Pengikutnya banyak tersebar di pelbagai belahan dunia, terutama di Afghanistan. Keilmuannya yang begitu dalam menempatkannya ke dalam maqam mujtahid. Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah, memasukkan nama Imam Abu Hanifah ke dalam jajaran nama mufti di Kota Kufah. Mereka adalah Hammad bin Abu Sulaiman, Sulaiman bin Muktamar, Sulaiman Al-A’masy, Mis’ar bin Kidam, Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, Abdullah bin Syabramah, Said bin Asyu’, Syuraik Al-Qadhi, Qasim bin Ma’an, Sufyan Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. (Ali Jumah, Shina’atul Fatwa, [Mesir, Nahdhatu Mishr: 2008 M], halaman 29).

Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra'yi) dalam metode pengambilan fatwanya. Dasar-dasar metodologi yang digunakan Hanafi dalam membuat suatu hukum fikih adalah Alquran, Sunnah, pendapat para Sahabat Nabi, Ijmak, Qiyas, dan Istihsan. Sepanjang hidupnya, Imam Hanafi diketahui memiliki ratusan murid.

Pada tahun 763, Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur sedang mencari seorang hakim yang dapat menegakkan keadilan di Irak.
Khalifah pun segera mengutus orang untuk bertemu Imam Hanafi dan menawarkan posisi hakim tersebut karena dinilai sangat cocok untuknya.

Sewaktu tawaran tersebut ditolak, khalifah murka dan kemudian mengurung Imam Hanafi di dalam penjara. Imam Hanafi wafat pada tahun 767 ketika masih dipenjara. Disebutkan bahwa ia dipukul hingga meninggal. Tetapi ada riwayat lain yang menyatakan bahwa ia mengonsumsi makanan yang telah diracun.

Meninggalnya Imam Hanafi menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat Islam. Bahkan salat jenazahnya dilakukan sebanyak enam gelombang, di mana masing-masing gelombang diikuti sebanyak 50.000 jamaah.

 

Referensi: 

• Cidadapi, Ibnu Eman al. (2018). Biografi Imam Abu Hanifah: Pelopor Mahab Hanafi di Dalam Islam. Jakarta: Putra Danayu.

Baca juga:

Kajian Kitab Bulughul Maram




Posting Komentar untuk "Biografi Imam Abu Hanifah"