Blogger Jateng

Pengertian, Pembagian dan Macam-Macam Alat Thaharah dalam Islam

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah 'Azza wa Jalla dan sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shollallahu 'alaihi wa sallam. Pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan materi tentang Pengertian dan Tata Cara Thaharah dalam Islam. Setelah kemarin kita telah membahas tentang Adab Masuk dan Keluar Kamar Mandi Sesuai Sunnah Rasulullah, rasanya tidak lengkap jika kita tidak belajar mengenai Thaharah itu sendiri.

 

Baca artikel sebelumnya:

Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat menyukai hal-hal yang suci. Sebagaimana digambarkan dalam firmanNya:

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ...
"...Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)


A. Pengertian Thaharah

Kata Thaharah berasal dari bahasa Arab yaitu طهر (kata dasar) yang artinya suci atau bersih. Sedangkan pengertian Thaharah menurut istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.

Thaharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah. Oleh karna itu bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran islam. Tata cara bersuci yang diajarkan islam dimaksudkan agar manusia menjadi suci dan bersih, baik lahir maupun batin.
Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَّهَّرُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 6)


B.Pembagian Thaharah

Sedangkan menurut Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa thaharah itu terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Thaharah dari hadats, yaitu membersihkan diri dari hadats kecil dan dari hadats besar.
  • Hadats kecil :  buang air kecil, buang angin (kentut), buang air besar, dll. Cara bersucinya dengan wudhu atau tayammum (dengan syarat dan ketentuannya).
  • Hadats besar : berhubungan badan antara suami dan istri, mimpi basah, dan keluarnya sperma atau mani,haid, nifas, dll. Cara bersucinya dengan mandi besar (junub).
2. Thaharah dari khubts atau najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang najis dengan air. Adapun pembahasan tentang najis dan cara menyucikannya akan di bahas pada artikel selanjutnya.

C. Macam-macam Alat Thaharah

Adapun macam-macam alat bersuci dalam Islam secara umum ada dua, yaitu:

1. Benda Padat

Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun, kayu, dan lain-lain. Sedangkan syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah:
a. Kasar/dapat membersihkan
b. Suci

2. Benda Cair (Air)

Sedangkan benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air suci dan menyucikan. Bab tentang air ini akan penulis secara mendalam pada artikel selanjutnya.
Rasulullah bersabda tentang syarat air yang dapat digunakan untuk bersuci, sebagai berikut.

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ  أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ  وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis".

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.


Demikianlah penjelasan sederhana tentang pengertian, pembagian dan alat-alat thaharah dalam Islam. 
Semoga bermanfaat.

Baca juga:


Posting Komentar untuk "Pengertian, Pembagian dan Macam-Macam Alat Thaharah dalam Islam"